Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota, Jumat (19/6/2026).
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah percepatan agar pemerintah daerah (Pemda) dapat segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu proses revisi RTRW yang memerlukan waktu cukup panjang.
“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini, yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Nusron Wahid usai penandatanganan yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Menurut Nusron, surat edaran tersebut menjadi solusi sementara atas kendala yang selama ini dihadapi daerah. Pasalnya, perubahan RTRW hanya dapat dilakukan melalui mekanisme revisi yang umumnya mengikuti siklus lima tahunan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah dapat segera memasukkan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sembari menunggu hadirnya regulasi yang lebih permanen.
Di sisi lain, pemerintah saat ini juga menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Nusron menilai revisi tersebut penting agar daerah memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, termasuk penyediaan lahan untuk perumahan, industri, pariwisata, dan kepentingan strategis lainnya tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.
“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang ditandatangani, kami berharap seluruh kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, segera melakukan perubahan RTRW,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan dalam implementasi perlindungan lahan pertanian di daerah.
“ATR/BPN pun mungkin mengalami kesulitan dalam penerbitan sertipikat. Oleh karena itu, diperluas pemahaman mengenai 87 persen LP2B berdasarkan agregat di tingkat provinsi, dengan gubernur yang nantinya mengatur dan memberikan keleluasaan,” ujarnya.
Tito mengungkapkan, sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi menghadapi tantangan karena sebagian lahan yang sebelumnya tercatat sebagai lahan baku sawah telah berkembang menjadi kawasan perumahan. Kondisi tersebut memerlukan solusi yang mampu menjaga perlindungan lahan pertanian sekaligus tidak menghambat pembangunan dan pelayanan pertanahan.
Ia berharap kebijakan ini dapat mendukung dua agenda prioritas pemerintah secara bersamaan, yakni menjaga ketahanan pangan nasional dan mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat.
“Kami berharap program ini dapat mendorong swasembada pangan, menjaga lahan pertanian sebagaimana yang diinginkan Menteri Pertanian dan arahan Presiden, sekaligus membantu menyelesaikan permasalahan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” kata Tito.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Penandatanganan turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti. Sementara itu, Menteri ATR/BPN hadir didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN. (Red)

1 Komentar