Jakarta - Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan fotocopy atau memindai e-KTP karena berisiko disalahgunakan untuk melakukan kejahatan. Jum'at, 22-05-2026.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan e-KTP sebenarnya tidak perlu difotocopy karena sudah dilengkapi cip elektronik yang menyimpan data kependudukan.
“e-KTP itu tidak lagi perlu difotocopy,” ujarnya.
Menurutnya, data dalam e-KTP seperti NIK, alamat, hingga biometrik sangat rawan disalahgunakan untuk penipuan, pinjaman online ilegal, hingga pemalsuan identitas apabila tersebar.
0 Komentar