Kotabaru - Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan fotocopy atau memindai e-KTP karena berisiko disalahgunakan untuk melakukan kejahatan. Jum'at, 22-05-2026.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menegaskan e-KTP sebenarnya tidak perlu difotocopy karena sudah dilengkapi cip elektronik yang menyimpan data kependudukan.
“e-KTP itu tidak lagi perlu difotocopy,” ujarnya.
Menurutnya, data dalam e-KTP seperti NIK, alamat, hingga biometrik sangat rawan disalahgunakan untuk penipuan, pinjaman online ilegal, hingga pemalsuan identitas apabila tersebar.
Ketentuan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pelaku penyalahgunaan data pribadi dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5 miliar.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai hasil scan e-KTP memiliki risiko penyalahgunaan yang sama dengan fotocopy KTP.
Masyarakat pun diimbau lebih berhati-hati dalam membagikan salinan maupun scan e-KTP kepada pihak yang tidak terpercaya. (Red)

0 Komentar