Pedoman Pelaporan Ramah Anak
Anak-anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Kuasa, yang memiliki martabat dan kehormatan sebagai manusia seutuhnya, oleh karena itu mereka berhak mendapatkan perlindungan. Selain itu, anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari berita negatif agar mereka dapat tumbuh dengan baik, hidup dalam lingkungan yang kondusif, dapat berkembang secara normal baik fisik maupun spiritual, hingga mampu mencapai usia dewasa yang sehat, demi kepentingan terbaik anak.
Jika melihat berita yang berkaitan dengan anak-anak di tanah air, seringkali anak-anak menjadi korban, objek eksploitasi, dan identitas mereka diungkapkan, termasuk wajah, inisial, nama, alamat, dan sekolah, baik sengaja maupun tidak sengaja sehingga anak-anak tidak terlindungi dengan baik. Bahasa yang digunakan dalam berita yang berkaitan dengan anak terkadang menggunakan bahasa yang kasar dan vulgar. Media penyiaran juga sering menampilkan sosok anak yang disamarkan menggunakan topeng atau wajahnya dikaburkan tetapi ciri-cirinya masih dapat dikenali.
Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak dan membuat Undang-Undang yang melindungi hak anak dalam hal ini, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun, terdapat perbedaan dalam pengaturan batasan usia terkait perlindungan anak. Antara lain dalam KUHP (16), Kode Etik Jurnalistik (16), Undang-Undang Perlindungan Anak (18) dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (18) dengan Undang-Undang Tindakan Pidana Perdagangan Manusia (21), dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan (17).
Oleh karena itu, komunitas pers Indonesia yang terdiri dari jurnalis, perusahaan pers, dan organisasi pers sepakat untuk membuat Panduan Penulisan Ramah Anak yang akan berfungsi sebagai panduan dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik. Jurnalis Indonesia menyadari bahwa peliputan tentang anak-anak harus dikelola dengan bijak dan tidak eksploitatif, tentang suatu peristiwa yang perlu diketahui publik.
Berita Ramah Anak ini bertujuan untuk mendorong komunitas pers untuk menghasilkan berita yang positif, empatik, dan bertujuan untuk melindungi hak, martabat, dan harga diri anak-anak, baik anak-anak yang terlibat dalam masalah hukum maupun tidak; baik anak-anak sebagai pelaku, saksi, atau korban.
Pedoman Pelaporan Ramah Anak yang telah disepakati menggunakan batasan usia seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, baik masih hidup maupun sudah meninggal, menikah maupun belum menikah.
Identitas anak yang harus dilindungi adalah semua data dan informasi mengenai anak yang memudahkan orang lain untuk mengenal anak tersebut, seperti nama, foto, gambar, nama saudara perempuan/laki-laki, orang tua, paman/bibi, kakek/nenek, dan bukan informasi pendukung seperti alamat rumah, alamat desa, sekolah, kelompok/klub yang diikuti, dan hal-hal spesifik yang menjadi ciri anak tersebut.
Rincian Pedoman Pelaporan Ramah Anak adalah sebagai berikut:
1. Jurnalis menjaga kerahasiaan identitas anak-anak ketika melaporkan informasi tentang anak-anak, terutama mereka yang dicurigai, diduga, dituduh melanggar hukum atau dihukum karena kejahatan mereka.
2. Jurnalis melaporkan fakta secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio yang memiliki nuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat deskripsi/rekonstruksi peristiwa seksual dan sadis.
3. Jurnalis tidak mencari atau menggali informasi tentang hal-hal di luar kemampuan anak untuk menjawabnya, seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orang tua dan/atau keluarga, serta kekerasan atau kejahatan, konflik, dan bencana yang menyebabkan dampak traumatis.
4. Jurnalis dapat mengambil gambar untuk melengkapi informasi tentang peristiwa yang melibatkan anak-anak terkait masalah hukum, tetapi tidak boleh menyiarkan gambar dan audio yang menunjukkan identitas atau keterkaitan anak tersebut.
5. Jurnalis dalam membuat berita, kinerja, atau pencapaian yang positif dan bernuansa, mempertimbangkan dampak psikologis pada anak-anak dan efek negatif dari pemberitaan yang berlebihan.
6. Jurnalis tidak menggali informasi dan tidak mengumumkan keberadaan anak-anak yang berada di bawah perlindungan LPSK.
7. Jurnalis tidak mewawancarai saksi anak dalam kasus di mana pelaku kejahatan belum ditangkap/ditahan.
8. Jurnalis menghindari pengungkapan identitas pelaku kejahatan seksual yang memiliki hubungan darah/keluarga antara korban anak dan pelaku. Ketika hal itu dilaporkan, reporter segera berhenti mengungkapkan identitas anak tersebut. Khusus untuk media siber, berita yang menyebutkan identitas dan telah dipublikasikan, diedit ulang sehingga identitas anak tersebut tidak terungkap.
9. Dalam kasus berita tentang anak yang hilang atau disandera, identitas anak tersebut boleh diungkapkan, tetapi jika keberadaan anak tersebut kemudian diketahui, maka dalam berita selanjutnya, seluruh identitas anak tersebut tidak boleh dipublikasikan dan berita sebelumnya dihapus.
10. Jurnalis tidak mengumumkan identitas anak-anak yang terlibat oleh orang dewasa dalam kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas politik dan yang mengandung SARA.
11. Jurnalis tidak melaporkan tentang anak-anak dengan menggunakan materi (video/foto/status/audio) dari media sosial.
12. Dalam peradilan anak, jurnalis menghormati ketentuan-ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penilaian akhir atas perselisihan mengenai pelaksanaan Pedoman ini diselesaikan oleh Dewan Pers, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers yang berlaku.
Jakarta, 9 Februari 2019