Peraturan Kode Etik Jurnalistik

Peraturan Kode Etik Jurnalistik yang dikeluarkan oleh Dewan Pers dan Dewan Hak dan Mandat Pers Asia (HAM) mencakup beberapa hak dan kebebasan mendasar bagi Jurnalis dan Media. Hak-hak pers mulai diakui secara internasional melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB (DUHAM) pada tahun 1948, khususnya Pasal 19 tentang kebebasan berekspresi dan informasi. 


Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 adalah undang-undang yang mengatur pers di Indonesia yang bertujuan untuk menjamin kebebasan pers dan meningkatkan kualitas jurnalisme: Kebebasan Pers: Kebebasan pers dijamin, tidak ada sensor.

Hak dan Kewajiban: Jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, serta kewajiban untuk menjaga kode etik jurnalistik. 

Dewan Pers: Dibentuk untuk mengawasi dan menyelesaikan sengketa pers. 

Perlindungan: Perlindungan bagi jurnalis dan kebebasan pers dari campur tangan. 

Aturan Kode Etik Jurnalistik: 
1. Kebebasan Pers: Hak untuk menyebarluaskan informasi dan gagasan tanpa campur tangan pemerintah. 
2. Hak Akses Informasi: Hak untuk mencari dan memperoleh informasi dari sumber yang relevan. 
3. Hak untuk Melindungi Sumber: Hak untuk tidak mengungkapkan sumber informasi yang sensitif. 
4. Hak untuk tidak dipaksa mengungkapkan informasi: Perlindungan bagi jurnalis dari tekanan untuk mengungkapkan informasi yang tidak dapat dipublikasikan. 
5. Hak untuk Tidak Ditangkap atau Dianiaya: Perlindungan bagi jurnalis dari penangkapan atau kekerasan karena menjalankan tugas jurnalistik mereka. 

Hak dan Mandat (HAM) pers mencakup beberapa hak dan kebebasan mendasar bagi Jurnalis dan Media: 

1. Akurasi dan Objektivitas: Pers harus menyajikan informasi yang akurat, jelas, dan tidak menyesatkan. Berita harus berdasarkan fakta dan tidak mengandung opini pribadi. 
2. Kebenaran dan Klarifikasi: Pers harus memastikan kebenaran informasi sebelum dipublikasikan. Jika terjadi kesalahan, kesalahan tersebut harus segera dikoreksi dan diklarifikasi. 
3. Independensi: Pers harus bebas dari pengaruh pihak lain dan tidak menerima suap atau imbalan yang dapat memengaruhi objektivitas. 
4. Hak dan Privasi Individu: Pers harus menghormati hak dan privasi individu, tidak melakukan pencemaran nama baik, dan tidak mengungkapkan informasi pribadi tanpa izin. 
5. Kejujuran dan Transparansi: Pers harus jujur ​​dalam menyajikan informasi dan transparan mengenai sumber berita. 
6. Plagiarisme dan Manipulasi: Pers tidak boleh melakukan plagiarisme atau memanipulasi informasi, termasuk mengubah atau menghilangkan konteks berita. 
7. Memisahkan Berita dan Opini: Pers harus memisahkan berita dari opini dan membedakan keduanya dengan jelas. 

Dengan berpedoman pada Peraturan Kode Etik Jurnalistik  yang dikeluarkan oleh Dewan Hak dan Mandat Pers dan Asia (HAM),   seluruh Kru Media Online www.bactypost.xyz mematuhi Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan kode etik jurnalistik yang berlaku

Posting Komentar

0 Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Blogger