Header Ads Widget

Sengketa Lahan Di Sebelimbingan, Fakta Terbongkar Di Persidangan.

KOTABARU – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan para penggugat dalam empat perkara sengketa pertanahan yang berkaitan dengan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Sebelimbingan, Putusan dibacakan pada Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung majelis hakim terlebih dahulu menolak seluruh eksepsi yang diajukan tergugat maupun pihak intervensi sebelum mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Empat perkara yang diputus pada hari yang sama tersebut masing-masing bernomor 1/G/2026/PTUN.BJM. Norhasanah
2/G/2026/PTUN.BJM. Noriansyah
3/G/2026/PTUN.BJM. Nur Sayuti 
4/G/2026/PTUN.BJM. Suyoto

Dalam putusan Nomor 1/G/2026/PTUN.BJM, majelis hakim menyatakan batal Sertifikat Hak Milik Nomor 190/Desa Sebelimbingan atas nama Tjiu Jonni Eko seluas 19.793 meter persegi dan Sertifikat Hak Milik Nomor 191/Desa Sebelimbingan atas nama Lim Lay Liem seluas 19.340 meter persegi.

Hakim juga memerintahkan tergugat untuk mencabut kedua sertifikat tersebut, Selain itu PTUN mewajibkan dilakukan pengukuran ulang terhadap bidang tanah yang bersinggungan dengan SHM Nomor 957 atas nama Nurhasanah guna penataan kembali batas-batas tanah sesuai kondisi yang sebenarnya, Hasil pengukuran ulang tersebut nantinya menjadi dasar penerbitan keputusan baru terkait sertifikat hak milik yang disengketakan.

Putusan serupa juga dijatuhkan dalam perkara Nomor 2/G/2026/PTUN.BJM. Dalam perkara ini majelis hakim membatalkan SHM Nomor 190 atas nama Tjiu Jonni Eko dan SHM Nomor 191 atas nama Lim Lay Liem, Pengukuran ulang diperintahkan terhadap bidang tanah yang terkait dengan SHM Nomor 959 atas Nama Nooriansyah bin Misransyah untuk memastikan kejelasan batas dan luas lahan.

Pada perkara Nomor 3/G/2026/PTUN.BJM.
Hakim menyatakan batal SHM Nomor 191/Desa Sebelimbingan atas nama Lim Lay Liem seluas 19.340 meter persegi dan SHM Nomor 192/Desa Sebelimbingan atas nama Lim Lay Liem seluas 19.318 meter persegi, Tergugat diwajibkan mencabut kedua sertifikat tersebut melakukan pengukuran ulang serta menerbitkan keputusan baru berdasarkan hasil pengukuran yang telah diperbarui.

Sementar perkara Nomor 4/G/2026/PTUN.BJM.
majelis hakim membatalkan SHM Nomor 192/Desa Sebelimbingan atas nama Lim Lay Liem seluas 19.318 meter persegi dan SHM Nomor 193/Desa Sebelimbingan atas nama Tjiu Jonni Eko seluas 16.450 meter persegi, Selain memerintahkan pencabutan sertifikat hakim juga mewajibkan pengukuran ulang dan penerbitan keputusan baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan dalam perkara terungkap bahwa lahan yang selama ini dikuasai dan dikelola warga Desa Sebelimbingan berhadapan dengan sedikitnya sepuluh SHM atas Nama Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris dan istrinya Lim Lay Lie, Fakta persidangan juga menunjukkan masyarakat telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak tahun 1979 jauh sebelum sertifikat yang kini disengketakan diterbitkan.


Persidangan turut mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran administrasi dalam proses penerbitan sertifikat di antaranya dugaan penggunaan dokumen pengembalian batas yang tidak sah serta penggunaan tanda tangan yang dipersoalkan keabsahan keterangan sejumlah saksi menyebut pemilik awal lahan tidak hadir saat proses pengukuran dilakukan sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai validitas dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.

Selain itu ditemukan ketidaksesuaian administratif terkait waktu pengajuan sertifikat dan proses pengukuran yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Temuan-temuan tersebut menjadi bagian dari fakta yang diuji selama persidangan berlangsung.

Kuasa hukum para penggugat, M. Hafidz Halim, SH, dari Kantor Hukum BASA Menilai hasil pemeriksaan lapangan semakin memperkuat dugaan adanya tumpang tindih sertifikat manipulasi dokumen, serta penggunaan tanda tangan yang dipersoalkan keabsahannya.

“Fakta-fakta yang terungkap memperkuat posisi warga yang telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama puluhan tahun,” ujarnya. Hafidz Halim

Dalam seluruh perkara tersebut majelis hakim turut menghukum tergugat dan pihak intervensi untuk membayar biaya perkara yang nilainya berkisar antara Rp8,6 juta hingga Rp8,7 juta, Meski putusan telah dibacakan status berkekuatan hukum tetap (BHT) pada sistem Mahkamah Agung masih belum tercantum dengan demikian para pihak masih memiliki kesempatan untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Putusan ini menjadi perhatian karena menyangkut sejumlah sertifikat hak milik yang telah terbit sejak tahun 1980. Selain berdampak pada status hukum sertifikat yang dibatalkan putusan tersebut juga berpotensi memengaruhi penataan batas dan kepastian hukum kepemilikan tanah di wilayah Desa Sebelimbingan. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar

Terkini

recent/hot-posts