Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota pada Jumat (19/6/2026).
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah percepatan agar pemerintah daerah (Pemda) dapat segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu proses revisi RTRW yang umumnya memerlukan waktu cukup panjang.
“Supaya tidak stuck, kita keluarkan surat edaran ini yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Menteri Nusron usai penandatanganan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Menurut Nusron, surat edaran ini menjadi solusi sementara atas kendala yang selama ini dihadapi daerah karena harus menunggu siklus revisi RTRW yang dilakukan setiap lima tahun sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah dapat segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sembari menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen.
Di sisi lain, pemerintah saat ini juga tengah menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Nusron menilai revisi tersebut penting agar daerah memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, termasuk penyediaan lahan untuk perumahan, industri, pariwisata, dan kepentingan strategis lainnya tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.
“Begitu revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 ditandatangani, kami harapkan seluruh kepala daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, segera melakukan penyesuaian RTRW,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian di daerah.
“ATR/BPN pun mungkin mengalami kesulitan dalam penerbitan sertipikat. Karena itu, pemahaman mengenai 87 persen LP2B diperluas berdasarkan agregat di tingkat provinsi, dengan gubernur yang nantinya mengatur sehingga memberikan keleluasaan bagi daerah,” ujarnya.
Tito mencontohkan sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi yang menghadapi tantangan karena sebagian lahan yang sebelumnya masuk kategori lahan baku sawah telah berkembang menjadi kawasan perumahan. Kondisi tersebut memerlukan solusi yang mampu menjaga perlindungan lahan pertanian tanpa menghambat kebutuhan pembangunan dan pelayanan pertanahan.
Ia berharap kebijakan ini dapat mendukung dua agenda prioritas pemerintah secara bersamaan, yakni mewujudkan swasembada pangan dan mempercepat pembangunan perumahan nasional.
“Kami berharap kebijakan ini dapat mendorong swasembada pangan sebagaimana arahan Presiden, sekaligus membantu menyelesaikan persoalan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat terlaksana,” kata Tito.
Selain penandatanganan Surat Edaran Bersama, pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengenai dukungan percepatan pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.
Turut menyaksikan penandatanganan tersebut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti. Menteri Nusron hadir didampingi sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri.
Dengan terbitnya surat edaran ini, pemerintah berharap proses perlindungan lahan pertanian berkelanjutan dapat berjalan lebih cepat tanpa menghambat kebutuhan pembangunan strategis di daerah. (Red)

0 Komentar