PERATURAN DEWAN PERS Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 Mengenai PEDOMAN PELAPORAN MEDIA SIBER
Mempertimbangkan:
1. bahwa kebebasan pers adalah salah satu bentuk dari
kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi,
keadilan, supremasi hukum, dan hak asasi manusia;
2. bahwa implementasi independensi pers dapat ditegakkan dengan
pers independen dan profesional yang mematuhi prinsip-prinsip dasar, fungsi, dan hak-hak,
kewajiban, dan perannya menurut Undang-Undang Nomor 40
1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik;
3. bahwa media siber di Indonesia berkembang pesat hingga
diperlukan pedoman khusus agar dapat dikelola.
Dikelola secara profesional.
Mempertimbangkan:
1 Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/M Tahun
2010 tentang Keanggotaan Dewan Pers untuk periode 2010 –
Tahun 2013;
3. Penandatanganan Pedoman Pelaporan Media Siber oleh
Dewan Pers, organisasi pers, media siber, dan tokoh pers tentang
Jumat, 3 Februari 2012, di Jakarta;
4. Hasil dari Sidang Pleno Ruang Pers, pada hari Senin, tanggal 30
Januari 2012 dan pada hari Senin, 26 Maret 2012, di Jakarta.
Kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Konstitusi 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan kebebasan pers.
Media siber memiliki karakter khusus yang memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kode Etik Pers dan Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama dengan organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pelaporan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
a. Media Siber adalah semua bentuk media yang menggunakan sarana internet dan melakukan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Usaha Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
b. Konten Buatan Pengguna adalah semua konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang dilampirkan pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lainnya.
2. Verifikasi dan keseimbangan berita
a. Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi berita tersebut untuk memenuhi prinsip keakuratan dan keseimbangan.
c. Ketentuan pada poin (a) di atas dikecualikan, dengan ketentuan bahwa:
1) Berita ini benar-benar mengandung kepentingan publik yang mendesak;
2) Sumber berita pertama adalah sumber yang identitasnya disebutkan secara jelas,
kredibel dan kompeten;
3) Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui dan/atau
tidak dapat diwawancarai;
4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih
memerlukan verifikasi lebih lanjut yang akan diupayakan sesegera mungkin.
Penjelasannya ditempatkan di bagian akhir berita yang sama, dalam tanda kurung dan
menggunakan huruf miring.
d. Setelah memuat berita sesuai dengan poin (c), media harus melanjutkan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi diperoleh, hasil verifikasi tersebut dimasukkan ke dalam berita.
3. Konten yang Dibuat Pengguna
a. Media siber harus mencantumkan syarat dan ketentuan terkait Konten Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kode Etik Pers dan Jurnalistik, yang tercantum secara jelas dan gamblang.
b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk mendaftar keanggotaan dan masuk terlebih dahulu agar dapat menerbitkan semua bentuk Konten Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai masuk akan diatur lebih lanjut.
c. Dalam pendaftaran, media siber mengharuskan pengguna untuk memberikan persetujuan.
Tertulis bahwa Konten Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1) Tidak mengandung kebohongan, fitnah, sadisme, dan kecabulan;
2) Tidak mengandung konten yang memuat prasangka dan kebencian terkait suku-suku tertentu,
kelompok yang menganut paham keagamaan, rasial, dan antar kelompok (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
3) Tidak mengandung konten diskriminatif berdasarkan perbedaan jenis kelamin dan bahasa,
dan tidak merendahkan martabat orang yang lemah, miskin, sakit, cacat mental, atau
disabilitas fisik.
d. Media siber mempunyai wewenang mutlak untuk mengedit atau menghapus Konten Buatan Pengguna yang bertentangan dengan poin (c).
e. Media siber harus menyediakan mekanisme untuk pengaduan terhadap konten yang dibuat pengguna.
dinilai melanggar ketentuan pada poin (c). Mekanisme tersebut harus disediakan dalam
Tempat-tempat yang mudah diakses oleh pengguna.
f. Media siber berkewajiban untuk mengedit, menghapus, dan melakukan tindakan korektif terhadap setiap Konten Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan poin (c), sesegera mungkin secara proporsional paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak
dibebani tanggung jawab atas masalah yang disebabkan oleh pemuatan konten
melanggar ketentuan pada poin (c).
h. Media siber bertanggung jawab atas Konten Buatan Pengguna yang dilaporkan jika tidak mengambil tindakan korektif setelah batas waktu sebagaimana dinyatakan dalam butir (f).
4. Kesalahan, Koreksi, dan Hak untuk Menjawab
a. Kesalahan, koreksi, dan hak untuk menjawab mengacu pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik.
Jurnalisme, dan Pedoman Hak untuk Menjawab yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
b. Kesalahan, koreksi, dan/atau hak untuk menanggapi harus dikaitkan dengan berita yang telah dikoreksi, diperbaiki, atau diberikan hak untuk menanggapi.
c. Dalam setiap berita kesalahan, koreksi, dan hak jawab harus disertakan waktu pemuatan alat, koreksi, dan/atau hak jawab.
d. Jika suatu berita media siber tertentu disebarluaskan oleh media siber lainnya, maka:
1) Tanggung jawab media siber dari pembuat berita terbatas pada berita tersebut.
dipublikasikan di media siber atau media siber di bawah ini
otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh media daring, juga harus dilakukan oleh media daring lain yang mengutip berita dari media daring yang telah dikoreksi;
3) Media yang menyebarkan berita dari media siber dan tidak mengoreksi berita tersebut sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pemilik media siber dan/atau pembuat berita, sepenuhnya bertanggung jawab atas semua konsekuensi hukum dari berita yang tidak dikoreksi tersebut.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak menjunjung tinggi hak untuk menjawab dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
5. Penarikan Berita
a. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan sensor dari luar dewan redaksi, kecuali terkait dengan isu SARA, kesopanan, masa depan anak-anak, pengalaman traumatis korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
b. Media siber lainnya harus mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asli yang telah dicabut.
c. Pencabutan berita harus disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
a. Media siber harus membedakan secara tegas antara produk berita dan iklan.
b. Setiap berita/artikel/konten yang merupakan iklan dan/atau konten berbayar wajib
Sertakan deskripsi "advertorial", "iklan", "iklan", "bersponsor", atau kata-kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/konten tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku.
8. Penyertaan Pedoman
Media siber wajib menyertakan Pedoman Pelaporan Media Siber ini dalam media mereka secara jelas dan gamblang.
9. Perselisihan
Penilaian akhir atas perselisihan terkait implementasi Pedoman Pelaporan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.