TANGERANG – Masyarakat yang tengah mengurus sertipikat tanah kini mendapatkan kepastian waktu pengukuran melalui layanan Pengukuran Terjadwal. Layanan yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tersebut memberikan kemudahan bagi pemohon untuk memilih jadwal pengukuran sesuai ketersediaan.
Kepastian tersebut dirasakan langsung Akmal Fadillah (30) saat mengurus pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang. Ia mengaku terkejut karena proses pengukuran tanah yang dijalaninya berlangsung cepat dan sesuai jadwal yang telah dipilih.
“Saya sangat tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa secepat ini dan sesuai jadwal. Saya masukin berkas (pendaftaran tanah) 25 Juli, pengukuran di 30 Juli. Lalu, tanggal 3 Agustus sudah dikabarin Peta Bidang Tanah (PBT)-nya bisa diambil,” kata Akmal saat ditemui di Kantah Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026).
Akmal mengaku baru mengetahui adanya layanan Pengukuran Terjadwal ketika mengajukan permohonan pendaftaran tanah. Petugas loket kemudian menawarkan sejumlah pilihan tanggal pengukuran yang tersedia.
“Saya ditawarin petugas loketnya, mau tanggal 30 atau 31 Juli ukurnya dan saya pilih 30 Juli. Lalu, pada 30 Juli benar sudah diukur, cepat sekali, waktunya pasti gitu,” ungkapnya.
Pengalaman serupa dialami Fitri (29), warga Serpong, Kota Tangerang Selatan. Saat pertama kali mengurus pendaftaran tanah secara mandiri, ia juga mendapatkan kepastian jadwal pengukuran melalui layanan tersebut.
“Saya masukin berkas 27 Juli, setelah SPS keluar, Senin 3 Agustus kemarin diukur bidang tanahnya. Selasa 4 Agustus pagi dihubungi, ternyata sudah selesai dan bisa diambil PBT-nya, cepat sekali,” ujar Fitri.
Sebelum mengurus tanah secara mandiri, Fitri sempat membayangkan proses sertipikasi akan berlangsung cukup lama. Kekhawatiran tersebut muncul karena dirinya sering mendengar cerita mengenai lamanya proses pengurusan tanah.
Namun, pengalaman yang ia rasakan di Kantah Kota Tangerang Selatan justru menunjukkan hal berbeda. Menurutnya, proses pengukuran kini lebih cepat, terjadwal, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima kasih untuk Pak Menteri ATR karena program ini sangat-sangat membantu kami masyarakat awam yang belum pernah mengurus sertipikat tanah. Setelah ambil PBT ini, saya akan lanjutkan untuk pendaftaran tanah,” tutur Fitri.
Layanan Pengukuran Terjadwal mulai diterapkan sejak akhir Maret 2026. Dari total 483 Kantah yang tersebar di seluruh Indonesia, sebanyak 400 Kantah telah menerapkan layanan tersebut.
Melalui perbaikan sistem dan optimalisasi sumber daya manusia (SDM), masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran dapat memperoleh pilihan jadwal sejak awal proses. Waktu tunggu pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari.
Di Kantah Kota Tangerang, tercatat sebanyak 606 permohonan Pengukuran Terjadwal telah dilayani. Sementara itu, Kantah Kota Tangerang Selatan telah melayani 342 permohonan.
Layanan ini menjadi salah satu upaya Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Bagi masyarakat yang akan melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali, permohonan dapat diajukan secara langsung tanpa menggunakan kuasa ke Kantah setempat. Melalui Pengukuran Terjadwal, pemohon tidak hanya memperoleh proses yang lebih teratur, tetapi juga kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran tanah. (Red)
