Syarifudin Resmi Nahkodai Desa Sungai Pinang, Bupati Kotabaru Titip Amanah Jabatan

BACTYPOST
(Red)
0
KOTABARU – Bupati Kotabaru H. Muhammad Rusli, S.Sos melantik dan mengambil sumpah jabatan Syarifudin sebagai Kepala Desa Antar Waktu Desa Sungai Pinang, Kecamatan Kelumpang Tengah. Prosesi pelantikan berlangsung di Ruang Kerja Bupati, Senin (24/08/2026).

Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Kotabaru Nomor 100.3.3.2/280/KUM/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sungai Pinang Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru Periode 2022-2030.

Melalui keputusan itu, Syarifudin dipercaya melanjutkan sisa masa jabatan Kepala Desa Sungai Pinang hingga berakhirnya periode 2022-2030.

Bupati Kotabaru dalam arahannya menegaskan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia berharap Syarifudin mampu melaksanakan tugas sesuai kepercayaan yang telah diberikan.

"Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," ucap Bupati dalam prosesi pelantikan.

Selain menjalankan roda pemerintahan desa, Kepala Desa Antar Waktu memiliki tugas, wewenang, hak dan kewajiban serta larangan yang wajib dipatuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rangkaian pelantikan diawali pembacaan keputusan bupati, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara pelantikan.

Dengan dilantiknya kepala desa antar waktu tersebut, pemerintah daerah berharap penyelenggaraan pemerintahan di Desa Sungai Pinang semakin optimal, sekaligus mendorong percepatan program pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pelantikan turut dihadiri Staf Ahli, Kepala Bakesbangpol, Inspektur Kotabaru, Kepala DPMD beserta jajaran, serta Camat Kelumpang Tengah. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Blogger

3/related/default