KOTABARU — Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan I Rapat Ke-3 Tahun Sidang 2026/2027, Senin (24/8/2026).
Dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru tersebut, pidato Bupati Kotabaru disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru H. Eka Saprudin, AP., M.AP. mewakili Bupati.
Rapat turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, camat, insan pers serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam penyampaian Nota Keuangan tersebut, Sekda menjelaskan bahwa Rancangan Perubahan APBD 2026 disusun dengan mengacu pada hasil kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Penyusunan anggaran juga diarahkan agar tetap selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Kotabaru, yakni “Kotabaru Hebat (Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh), Maju dan Berkelanjutan.”
Menurut Sekda, perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pendapatan dan belanja daerah selama pelaksanaan APBD tahun berjalan. Penyesuaian tersebut mempertimbangkan realisasi pendapatan hingga semester pertama 2026 serta proyeksi kemampuan pencapaian pendapatan dan pelaksanaan program sampai akhir tahun.
“Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tetap berpedoman pada anggaran pokok dengan beberapa penyesuaian target penerimaan sesuai ketentuan dan realisasi pendapatan sampai dengan semester pertama tahun berjalan serta proyeksi pencapaian kinerja sampai akhir tahun 2026,” demikian disampaikan Sekda saat membacakan pidato Bupati.
Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah Kabupaten Kotabaru ditetapkan sebesar Rp2.842.439.067.553,00, atau sekitar Rp2,84 triliun.
Penyesuaian pendapatan dilakukan dengan memperhitungkan kembali berbagai sumber penerimaan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap target pajak dan retribusi daerah berdasarkan potensi masing-masing objek pendapatan, realisasi penerimaan hingga semester I 2026, serta proyeksi sampai dengan berakhirnya tahun anggaran.
Selain PAD, perubahan juga memperhitungkan pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Penyesuaian tersebut berkaitan dengan rincian alokasi Transfer ke Daerah (TKD), termasuk Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Pada sisi belanja, total belanja daerah dalam Rancangan Perubahan APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp3.783.115.914.359,00, atau sekitar Rp3,78 triliun.
Kebijakan belanja disusun dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan waktu efektif yang masih tersedia untuk melaksanakan berbagai program dan kegiatan.
Belanja tersebut juga diarahkan untuk mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah serta target yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Kotabaru 2025–2029.
Sejumlah penyesuaian dilakukan, antara lain terhadap pergeseran anggaran yang telah dilaksanakan sebelum perubahan APBD, perubahan PAD dan dana transfer, serta kebutuhan pembiayaan program strategis yang mendukung agenda pembangunan daerah, provinsi maupun nasional.
Pemerintah daerah juga mengarahkan belanja operasi setiap SKPD agar tidak sekadar memenuhi kebutuhan administrasi dan operasional, tetapi mampu menunjang peningkatan kinerja perangkat daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Perhatian khusus diberikan terhadap pemenuhan urusan wajib dan pilihan, terutama program yang berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat.
Sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum menjadi bagian penting dalam kebijakan belanja perubahan APBD 2026.
Selain itu, terdapat penyesuaian terhadap belanja pegawai, hibah dan bantuan sosial. Untuk hibah dan bantuan sosial, pemerintah daerah tetap menerapkan prinsip selektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyesuaian anggaran juga mencakup dana desa, alokasi dana desa, serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah desa sebagai bagian dari distribusi fiskal daerah.
Sementara itu, belanja tidak terduga tetap disiapkan sebagai instrumen kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam menghadapi kemungkinan bencana alam, bencana nonalam maupun bencana sosial.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga melakukan penyesuaian sejumlah rincian belanja sebagai tindak lanjut terhadap ketentuan mengenai standar harga satuan nasional.
Dari sisi pembiayaan, Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 mencatat pembiayaan netto sebesar Rp940.676.846.806,00, atau sekitar Rp940,67 miliar.
Penerimaan pembiayaan terutama bersumber dari penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 yang telah melalui proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
SiLPA tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk mendukung kebutuhan belanja dalam perubahan APBD tahun berjalan.
Sementara pada sisi pengeluaran pembiayaan, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk tambahan penyertaan modal kepada Bank Kalsel dan Bank BPR Kotabaru.
Dalam penyampaian nota keuangan tersebut, pemerintah daerah juga membuka ruang seluas-luasnya bagi DPRD Kabupaten Kotabaru untuk memberikan saran, masukan maupun koreksi selama proses pembahasan.
Masukan dari DPRD dinilai penting untuk memastikan rancangan perubahan APBD dapat menghasilkan pengelolaan anggaran yang semakin berkualitas, efektif dan efisien.
Pemerintah daerah berharap pembahasan bersama DPRD dapat mempertajam arah penggunaan anggaran sehingga setiap program yang dibiayai APBD benar-benar memberikan dampak dan manfaat bagi masyarakat.
Mengingat waktu pelaksanaan tahun anggaran 2026 yang semakin terbatas, seluruh kepala SKPD nantinya diminta segera menyiapkan langkah percepatan setelah Perubahan APBD memperoleh persetujuan bersama.
Percepatan terutama diarahkan terhadap program pembangunan, penyediaan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik yang manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat.
Pemerintah daerah menargetkan program dan kegiatan dalam Perubahan APBD 2026 dapat dilaksanakan tepat waktu, dengan tetap menjaga kualitas pekerjaan dan pencapaian indikator kinerja yang telah ditetapkan.
“Harapannya apa yang direncanakan di Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat dilaksanakan sesuai waktu yang tersedia, dengan pelaksanaan kegiatan dapat memanfaatkan waktu anggaran 2026,” ujar Sekda saat membacakan pidato Bupati.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru juga berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung efektif dan tidak memerlukan waktu yang terlalu panjang, sehingga perangkat daerah masih memiliki waktu yang cukup untuk merealisasikan program dan kegiatan yang telah disepakati.
Menutup penyampaian pidato, pemerintah daerah mengajak DPRD, Forkopimda, partai politik, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, pemuda serta seluruh masyarakat Kotabaru untuk memperkuat kolaborasi dalam pembangunan daerah.
Sinergi antarpemangku kepentingan dinilai menjadi faktor penting dalam mempercepat pencapaian target pembangunan yang tertuang dalam RPJMD 2025–2029, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama antara eksekutif, legislatif dan seluruh elemen masyarakat agar setiap kebijakan pembangunan dapat berjalan secara terarah, efektif dan memberikan manfaat yang luas.
Melalui pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026, pemerintah daerah berharap dukungan dan kerja sama seluruh pihak dapat terus terjaga demi mewujudkan Kabupaten Kotabaru yang semakin maju, sejahtera dan berkelanjutan. (Red)
