Perda Pilkades Diperbarui, Pemkab Kotabaru Samakan Pemahaman Panitia dan BPD

BACTYPOST
(Red)
0
KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru memperkuat kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dengan menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa. Rabu, (26/08/2026).

Sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara, dan dibuka langsung Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotabaru, H. Minggu Basuki.

Kegiatan tersebut diikuti sejumlah pemangku kepentingan, mulai dari staf ahli, para asisten, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabag Hukum, camat, kepala desa hingga panitia Pilkades se-Kabupaten Kotabaru.

Sosialisasi digelar untuk membangun pemahaman dan persepsi yang sama mengenai perubahan regulasi Pilkades. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap pihak memahami mekanisme, hak, kewajiban serta tahapan penyelenggaraan Pilkades sesuai ketentuan terbaru.

Selain menyamakan persepsi, Pemkab Kotabaru juga berupaya mencegah munculnya persoalan maupun sengketa akibat adanya aturan baru yang belum dipahami secara menyeluruh.

Dengan pemahaman yang seragam, pelaksanaan Pilkades diharapkan dapat berlangsung tertib, transparan dan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

H. Minggu Basuki menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan turut mendukung upaya pemerintah daerah meningkatkan pemahaman bersama terkait penyelenggaraan Pilkades.

Menurutnya, regulasi yang jelas menjadi salah satu fondasi penting untuk memastikan proses pemilihan kepala desa berjalan sesuai koridor hukum.

"Apresiasi dan terima kasih atas dukungan seluruh pihak dalam upaya meningkatkan pemahaman yang sama kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya mengenai mekanisme, hak dan kewajiban dalam pelaksanaan Pilkades," ujarnya.

Ia berharap peserta sosialisasi tidak hanya memahami perubahan aturan, tetapi juga mampu menyampaikan kembali informasi tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing secara tepat dan benar.

Dengan demikian, masyarakat desa dapat mengetahui ketentuan yang berlaku dan tidak memperoleh informasi yang keliru mengenai proses Pilkades.

Minggu Basuki menegaskan, perubahan Perda tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan regulasi agar pelaksanaan Pilkades memiliki landasan hukum yang lebih jelas dan relevan dengan perkembangan peraturan nasional.

"Perubahan Perda ini sebagai upaya penyempurnaan regulasi, bukan semata-mata perubahan aturan. Kita tidak ingin nantinya ada ketentuan yang tidak sesuai perkembangan hukum, multitafsir, atau bahkan menyulitkan penyelenggara Pilkades," katanya.

Ia menambahkan, penyesuaian regulasi diperlukan agar seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman dan persepsi yang sama dalam menjalankan tugas masing-masing.

"Sosialisasi ini penting agar panitia, BPD, calon dan warga desa memahami perubahan aturannya. Ada beberapa ketentuan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021 yang sudah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," jelasnya.

Melalui kegiatan tersebut, Pemkab Kotabaru berharap pelaksanaan Pilkades ke depan tidak hanya berjalan sesuai tahapan, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari sejumlah narasumber, Para peserta juga diberikan kesempatan mengikuti sesi tanya jawab untuk membahas berbagai hal yang berkaitan dengan penerapan Perda Nomor 10 Tahun 2026 dalam pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Kotabaru. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Blogger

3/related/default