Sleman – Layanan Pengukuran Terjadwal di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sleman memberikan perubahan dalam proses sertipikasi tanah. Pemohon tidak lagi hanya menunggu kepastian waktu pengukuran, tetapi dapat mengetahui jadwal setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap. Rabu, (26/08/2026).
Pengalaman tersebut dirasakan Sulis, warga Sleman, yang baru pertama kali mengurus sertipikasi tanah. Ia mengaku proses pengurusan berjalan lebih cepat dari yang dibayangkan.
“Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. Tidak sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT) saya,” ujar Sulis saat ditemui di Kantah Kabupaten Sleman, Kamis (20/08/2026).
Sulis mulai melengkapi berkas pada 31 Juli 2026. Tiga hari kemudian, ia mendapat informasi mengenai pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran. Pada 10 Agustus, ia mendapat pemberitahuan bahwa PBT telah selesai.
Bagi Sulis, bukan hanya kecepatan yang menjadi perhatian. Kepastian jadwal membuat dirinya dapat menyesuaikan waktu dan tidak perlu terus menunggu informasi mengenai kapan pengukuran dilakukan.
“Program baru ini juga membuat kita bisa memilih hari dan waktu pengukuran. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,” katanya.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan masyarakat memperoleh jadwal pengukuran paling lama tujuh hari setelah berkas dinyatakan lengkap. Setelah pengukuran, hasilnya ditargetkan diproses menjadi PBT maksimal lima hari. Artinya, keseluruhan proses hingga terbitnya PBT ditargetkan selesai paling lama 12 hari.
Namun, capaian tersebut perlu dilihat tidak hanya dari satu pengalaman pemohon. Target 12 hari akan benar-benar bermakna apabila dapat diterapkan secara konsisten dan terukur, termasuk ketika volume permohonan meningkat atau terdapat kendala teknis di lapangan.
Dewi Lestari, yang sebelumnya beberapa kali mengurus sertipikasi tanah, melihat adanya perubahan dibandingkan pengalaman sebelumnya. Ia kini dapat mengetahui jadwal dan petugas yang melakukan pengukuran.
“Kalau dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukur, jadi tidak perlu menunggu lama,” ujarnya.
Kepastian tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kualitas pelayanan publik. Masyarakat tidak hanya membutuhkan proses yang cepat, tetapi juga informasi yang jelas, jadwal yang dapat dipertanggungjawabkan, serta kepastian apabila terjadi perubahan atau keterlambatan.
Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 446 Kantah di seluruh Indonesia. Perluasan layanan tersebut menjadi langkah penting, tetapi tantangannya adalah memastikan standar pelayanan tidak berhenti pada target administratif, melainkan benar-benar dirasakan secara merata oleh pemohon di berbagai daerah.
Pengalaman Sulis dan Dewi menunjukkan bahwa kepastian jadwal dapat mengurangi ketidakpastian yang selama ini menjadi salah satu keluhan dalam pengurusan tanah. Selanjutnya, konsistensi pelaksanaan, keterbukaan informasi, serta kemampuan Kantah memenuhi target waktu menjadi hal yang penting untuk terus dipantau.
Dengan demikian, keberhasilan Pengukuran Terjadwal tidak semata diukur dari seberapa cepat satu PBT terbit, tetapi dari sejauh mana layanan tersebut mampu memberikan kepastian, transparansi, dan perlakuan yang sama kepada masyarakat secara konsisten. (Red)
