Selisih sekitar Rp940,67 miliar itu menjadi salah satu perhatian utama dalam rancangan perubahan anggaran. Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyiapkan penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebagai sumber pembiayaan untuk menopang kebutuhan belanja daerah.
Rancangan tersebut disampaikan Bupati Kotabaru dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru Masa Persidangan I Rapat Ke-1 Tahun Sidang 2026/2027, Senin (3/8/2026), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru.
Dalam rapat itu, Bupati menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar awal penyesuaian arah pembangunan dan kebijakan fiskal daerah hingga akhir tahun.
“Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan ini masih memerlukan tambahan pemikiran, koreksi, dan penyempurnaan dari DPRD,” ujar Bupati.
Berdasarkan rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2.722.766.212.167. Pendapatan itu terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp557,70 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp2,164 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp250 juta.
Di sisi lain, kebutuhan belanja daerah direncanakan mencapai Rp3.663.443.058.973. Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan alokasi sekitar Rp2,387 triliun.
Pemerintah daerah juga merencanakan belanja modal sebesar Rp851,60 miliar, belanja transfer Rp413,90 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp10 miliar.
Besarnya belanja yang melampaui proyeksi pendapatan membuat pembiayaan daerah memegang peranan penting dalam rancangan perubahan anggaran tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru merencanakan penggunaan SiLPA tahun sebelumnya sebesar Rp947,17 miliar. Setelah dikurangi rencana pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal sebesar Rp6,5 miliar, pembiayaan netto yang tersedia diproyeksikan mencapai Rp940,67 miliar.
Dengan skema tersebut, SiLPA tidak hanya menjadi sisa anggaran dari tahun sebelumnya, tetapi juga menjadi penyangga utama untuk menjaga keberlanjutan program dan kegiatan daerah pada perubahan anggaran Tahun 2026.
Bupati menegaskan, kebijakan belanja tidak hanya diarahkan untuk memenuhi pelayanan dasar masyarakat dan mendukung penanggulangan kemiskinan. Anggaran juga disusun untuk mendukung pencapaian target pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Karena itu, pembahasan perubahan KUA dan PPAS dinilai bukan hanya soal menyelaraskan angka pendapatan, belanja, dan pembiayaan, melainkan juga menentukan prioritas pembangunan yang masih akan dijalankan hingga akhir tahun anggaran.
“Dokumen Rancangan Perubahan KUA dan PPAS ini masih memerlukan pencermatan, pembahasan, serta penyempurnaan bersama melalui forum-forum komisi dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kotabaru,” katanya.
Tahapan selanjutnya, DPRD Kabupaten Kotabaru akan melakukan pencermatan dan pembahasan terhadap rancangan tersebut melalui komisi-komisi dan Badan Anggaran. Hasil pembahasan nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2026.
Dengan besarnya peran SiLPA dalam menutup kebutuhan pembiayaan, pembahasan di DPRD akan menjadi penentu bagaimana anggaran perubahan tersebut diarahkan, sekaligus memastikan setiap alokasi tetap sejalan dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat. (Red)
