DPRD Kotabaru Mulai Pembahasan Empat Raperda Strategis, Soroti Akuntabilitas APBD dan Penguatan Generasi Muda


Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru resmi memulai pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-13 Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (15/6/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Suwanti, didampingi unsur pimpinan dewan tersebut berlangsung terbuka untuk umum dan dihadiri sebanyak 25 anggota DPRD. Dengan jumlah kehadiran tersebut, rapat dinyatakan memenuhi kuorum dan dapat melaksanakan seluruh agenda yang telah dijadwalkan.

Paripurna kali ini menjadi momentum awal pembahasan empat regulasi penting yang dinilai memiliki dampak strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun pembangunan masyarakat. Dua Raperda berasal dari usulan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, sedangkan dua lainnya merupakan inisiatif DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Anang Muhammad Zen, menyampaikan penjelasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Dalam pemaparannya, pemerintah daerah mengungkapkan bahwa Kabupaten Kotabaru kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas laporan keuangan tahun anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi indikator bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, realisasi pendapatan daerah pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp3,22 triliun. Sementara realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp3,15 triliun. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada akhir tahun anggaran mencapai Rp357,33 miliar.

Meski demikian, pemerintah daerah juga mengakui bahwa kapasitas fiskal Kabupaten Kotabaru masih berada pada kategori sangat rendah dengan nilai 0,006. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa struktur keuangan daerah masih bergantung cukup besar terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

Selain pertanggungjawaban APBD, pemerintah daerah juga mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat sistem pelayanan perizinan yang lebih efektif dan efisien melalui pendekatan perizinan berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah berharap proses perizinan bagi pelaku usaha dapat berlangsung lebih cepat, sederhana, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha yang berinvestasi di Kabupaten Kotabaru.

Sementara itu, dari pihak legislatif, Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan dua Raperda inisiatif yang dinilai relevan dengan kebutuhan sosial masyarakat saat ini. Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Raperda tentang Kabupaten Layak Pemuda.

Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat disusun sebagai landasan hukum untuk memperkuat kerukunan dan harmoni sosial di tengah masyarakat yang memiliki latar belakang suku, agama, budaya, dan adat yang beragam. Regulasi ini diharapkan mampu mendorong terciptanya kehidupan sosial yang lebih inklusif dan kondusif.

Sedangkan Raperda tentang Kabupaten Layak Pemuda bertujuan memberikan arah kebijakan yang lebih jelas dalam pembangunan kepemudaan. Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang kuat dalam mengembangkan potensi, kreativitas, partisipasi, serta kapasitas generasi muda sebagai aset pembangunan daerah.

Seluruh Raperda yang telah disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya akan memasuki tahap pembahasan lebih lanjut melalui panitia khusus (pansus) DPRD. Tahapan tersebut menjadi bagian penting untuk menyempurnakan substansi regulasi sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Melalui pembahasan empat Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap dapat menghadirkan regulasi yang tidak hanya menjawab kebutuhan administrasi pemerintahan, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pelayanan publik, penguatan kehidupan sosial, serta pembangunan sumber daya manusia di Bumi Saijaan. (Red)

Red/BACTYPOST

Media ini dihadirkan sebagai ruang sederhana yang merangkum gagasan, pengalaman, dan refleksi dalam berbagai sudut pandang. Setiap tulisan disusun dengan ketulusan, dengan harapan dapat memberikan nilai, memperluas wawasan, serta menghadirkan inspirasi bagi para pembaca. Dalam setiap proses penulisan, penulis berupaya menyajikan informasi yang relevan dan bermakna. Meski demikian, kesempurnaan bukanlah tujuan akhir, melainkan perjalanan yang terus berkembang. Oleh karena itu, segala bentuk masukan dan saran yang membangun akan senantiasa diterima dengan terbuka. Semoga kehadiran blog ini dapat menjadi teman yang menenangkan, sekaligus sumber pemikiran yang berharga di tengah kesibukan Anda. Terima kasih atas waktu dan perhatian yang telah diberikan.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama