NEWS

Tumpang Tindih Sertifikat Terungkap di Sidang Lapangan, Empat Perkara Tanah Menunggu Putusan


KOTABARU – Sengketa kepemilikan tanah di Desa Sebelimbingan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, memasuki tahap akhir. Setelah melakukan pemeriksaan setempat, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Banjarmasin menemukan dugaan tumpang tindih lahan seluas sekitar tiga hektare, termasuk adanya badan jalan raya yang masuk dalam sejumlah sertifikat hak milik (SHM).

Pemeriksaan lapangan dilaksanakan pada Rabu (10/6/2026) mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai. Kegiatan tersebut dipimpin Hakim Endri, S.H., untuk mencocokkan kondisi di lapangan dengan dokumen, alat bukti, dan keterangan saksi yang telah disampaikan selama persidangan.

Dari hasil peninjauan, majelis hakim menemukan adanya bidang tanah yang saling tumpang tindih serta indikasi badan jalan yang telah lama digunakan masyarakat masuk ke dalam beberapa sertifikat, Temuan itu menjadi salah satu poin penting yang akan dipertimbangkan dalam putusan perkara.

Selain itu, majelis juga mencermati penguasaan fisik lahan oleh masyarakat yang telah berlangsung selama puluhan tahun, Di lokasi sengketa ditemukan berbagai tanaman tua dan pohon berumur puluhan tahun yang menunjukkan lahan tersebut telah dikelola dan dimanfaatkan jauh sebelum sebagian sertifikat yang disengketakan diterbitkan.

Sebaliknya, dalam proses persidangan terungkap adanya perbedaan data mengenai batas-batas tanah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat, Saat sinkronisasi data dilakukan, saksi dari pihak tergugat intervensi disebut hanya mengetahui keberadaan satu patok batas. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penetapan batas pada sejumlah sertifikat yang mengelilingi area sengketa hingga mencapai badan jalan.

Majelis hakim juga menyoroti keberadaan badan jalan yang telah menjadi fasilitas umum, Pada peta bidang yang diperlihatkan dalam persidangan, sebagian area jalan telah ditandai dan seharusnya tidak dapat diterbitkan menjadi Sertifikat Hak Milik.

Apabila badan jalan tersebut terbukti masuk dalam sertifikat, kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena dapat berdampak pada akses masyarakat terhadap fasilitas umum yang selama ini digunakan bersama.

Sengketa ini terdiri dari empat perkara Tata Usaha Negara yang diperiksa di PTUN Banjarmasin. Para penggugat adalah Nooriansyah, M. Noor Sayuthi, Nurhasanah, dan Suyoto yang menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotabaru sebagai tergugat.

Dalam perkara tersebut turut hadir Tjiu Johni Eko alias Utuh Laris sebagai tergugat intervensi I dan Lim Lay Lie sebagai tergugat intervensi II.

Objek sengketa meliputi SHM Nomor 190, 191, 192, dan 193 Desa Sebelimbingan dengan luas masing-masing berkisar antara 16.450 meter persegi hingga 19.793 meter persegi.

Para penggugat didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. dan Rekan, yang terdiri dari Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H., M. Hafidz Halim, S.H., Muhammad Saiful Ihsan, S.H., Djupri Efendi, S.H., dan Aisyah, S.H.

Dalam persidangan, kuasa hukum penggugat M. Hafidz Halim, S.H., menyampaikan sejumlah keberatan terkait proses pembuktian.

Ia menyoroti tidak diajukannya saksi warga oleh pihak tergugat intervensi pada perkara tertentu, serta mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian data yang ditemukan selama persidangan.

Menurutnya, terdapat perbedaan antara data pengukuran yang dilakukan pada 2 Juni 2014 dengan berita acara yang dibuat sebelumnya. Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan sejumlah dokumen yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat.

M. Hafidz Halim menyebut pihaknya menemukan indikasi tanda tangan yang diduga tidak sesuai dengan pemilik hak yang sebenarnya, Temuan tersebut telah disampaikan kepada majelis hakim sebagai bagian dari alat bukti yang diajukan penggugat.

Usai pemeriksaan lapangan, Ketua Majelis Hakim Mariam menyatakan tahap pembuktian telah ditutup. Majelis memberikan waktu satu minggu kepada seluruh pihak untuk menyampaikan kesimpulan tertulis sebelum perkara diputus.

“Kesimpulan itu berisi rangkuman seluruh fakta dan argumentasi yang telah disampaikan selama persidangan menurut versi masing-masing pihak,” ujar Mariam.

Majelis juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melampirkan dokumen tambahan bersamaan dengan kesimpulan selama masih dalam batas waktu yang ditentukan.

Setelah tahap kesimpulan berakhir, perkara akan memasuki agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Rabu, 17 Juni 2026 pukul 13.31 WITA.

Dengan ditutupnya tahap pembuktian, perhatian kini tertuju pada putusan majelis hakim yang akan menentukan status hukum sertifikat yang disengketakan serta menjawab berbagai temuan yang muncul selama persidangan, termasuk dugaan tumpang tindih lahan dan masuknya badan jalan ke dalam area sertifikat.

Posting Komentar

0 Komentar