NEWS

Warga Kini Lebih Percaya Urus Sertipikat Tanah Mandiri, Pelayanan Dinilai Praktis dan Transparan


Kabupaten Tangerang — Kesadaran masyarakat untuk mengurus sertipikat tanah secara mandiri terus meningkat. Selain dianggap lebih aman, proses pelayanan di Kantor Pertanahan kini dinilai semakin mudah, jelas, dan terbuka sehingga warga tidak lagi bergantung pada jasa calo maupun perantara.

Pengalaman tersebut dirasakan Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang, yang akhirnya memilih datang langsung ke Kantor Pertanahan setelah pengurusan perbaikan nama sertipikat melalui pihak kuasa tak kunjung selesai.

Menurut Zakia, keputusan mengurus sendiri justru membuat proses yang dijalaninya menjadi lebih jelas. Ia mendapatkan penjelasan lengkap terkait persyaratan maupun tahapan pelayanan langsung dari petugas loket.

“Awalnya saya kira prosesnya rumit dan harus bolak-balik. Ternyata setelah datang langsung, petugas membantu menjelaskan semuanya dengan baik dan prosesnya lebih mudah dari yang saya bayangkan,” katanya.

Ia mengaku sebelumnya khawatir menghadapi prosedur administrasi yang dianggap berbelit. Namun kekhawatiran itu berubah setelah merasakan langsung pelayanan di Kantor Pertanahan yang dinilai tertib dan informatif.

Tak hanya Zakia, pengalaman serupa juga dirasakan Febri (37) yang tengah mengurus peningkatan status sertipikat rumah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM).

Febri memilih mengurus sendiri karena ingin menghindari biaya tambahan yang biasanya muncul jika menggunakan jasa perantara. Ia menilai sistem pelayanan saat ini sudah cukup membantu masyarakat memahami proses administrasi pertanahan.

“Informasi soal tahapan dan biaya dijelaskan secara terbuka, jadi saya merasa lebih tenang mengurus sendiri tanpa bantuan calo,” ujarnya.

Kementerian ATR/BPN terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi sekaligus mencegah praktik percaloan.

Sebagai bentuk peningkatan pelayanan publik, Kementerian ATR/BPN juga menghadirkan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang dibuka setiap Sabtu dan Minggu. Program ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.

Melalui pelayanan yang semakin modern dan terbuka, pemerintah berharap masyarakat semakin yakin untuk mengurus dokumen pertanahan secara langsung, aman, dan tanpa perantara.

Posting Komentar

0 Komentar