Baru 7 Hari Sertipikat Sudah Beres, Modal Usaha Warga Bisa Lebih Cepat Berputar

BACTYPOST
(Red)
0

JAKARTA - Percepatan layanan pertanahan yang dilakukan melalui Pengalihan Hak Milik Terpadu 10 Hari (PERINTIS) membuka peluang bagi masyarakat untuk lebih cepat memanfaatkan sertifikat tanah mereka sesuai kebutuhan. Kondisi ini dialami oleh seorang warga Jakarta Utara, Dewi Himjati, yang pada Kamis (27/08/2026) baru saja menerima sertifikat dari layanan PIONEER di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Jakarta Utara.

"Program ini sangat bermanfaat bagi saya, sangat bermanfaat. Jadi jika saya ingin menjamin sertifikat ini kembali, harus dilakukan dengan cepat, kan. Segera perputaran modal saya di sana," kata Dewi Himjati dalam kesaksiannya.

Dewi Himjati menyampaikan apresiasi kepada staf Kantah Administrasi Jakarta Utara atas pelaksanaan layanan PIONEER. Menurutnya, proses pengalihan hak atas sertifikat tersebut telah selesai sesuai target yang ditetapkan. "Terima kasih kepada BPN, khususnya Jakarta Utara, atas pelaksanaan ketentuan yang baik dan tepat waktu. Bahkan selesai sebelum 10 hari," ujarnya.

Pengalaman Dewi Himjati merupakan salah satu contoh manfaat dari transformasi pelayanan pertanahan yang sedang ditingkatkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Percepatan pelayanan pertanahan ini membutuhkan kesatuan dan sinergi antar pihak terkait, dalam hal ini dalam proses Pengalihan Hak.

Untuk mendukung percepatan pelayanan bagi masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, terus mengontrol kerja sama antara Kantor Pembuatan Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah. Kedua pihak aktif terlibat dalam proses Pengalihan Hak. PPAT terlibat dalam pengecekan dan pembuatan Akta, sedangkan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam hal pembayaran Biaya Akuisisi Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Ketiga pihak dalam Transisi Hak ini harus kompak, ya. BPN, pemerintah daerah dalam hal ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan IPPAT harus kompak. Hal ini agar pelaksanaannya dapat berjalan cepat dan mampu menjalankan alur kerja sama dan sinergi," kata Menteri Nusron saat memberikan instruksi kepada IPPAT dan BPKAD se-DI Yogyakarta, Jumat lalu (09/04/2026).

Kolaborasi merupakan bagian penting dalam menciptakan layanan Pengalihan Hak yang lebih cepat dan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat. Dengan proses yang semakin terintegrasi, masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan sertifikat sehingga dapat segera digunakan sesuai kebutuhan. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Blogger

3/related/default