KOTABARU – Dugaan penggunaan data pribadi milik Rusmiati dan keluarganya dalam pembuktian perkara perdata menjadi sorotan Advokat M. Hafidz Halim, S.H., yang akrab disapa Bang Naga. Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan berharap penyidik menelusuri asal-usul dokumen, proses penggunaannya, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat.
Bang Naga mengatakan, pemeriksaan berlangsung sekitar satu jam dengan 14 pertanyaan utama dan dua pertanyaan tambahan. Pemeriksaan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana pelindungan data pribadi yang dialami Rusmiati dan keluarga.
Ia menjelaskan, dirinya dipanggil sebagai saksi fakta karena pernah menjadi advokat yang menerima dan melihat penggunaan alat bukti dalam persidangan perkara perdata di Pengadilan Negeri Kotabaru, sekitar 12 November 2021.
Menurut Bang Naga, dokumen yang menjadi perhatian penyidik antara lain daftar alat bukti, fotokopi dokumen yang telah dilegalisasi, serta dokumen lain yang berkaitan dengan data pribadi yang diduga digunakan dalam proses pembuktian.
“Penyidik saat ini mendalami alat-alat bukti,” ujarnya saat menjelaskan materi pemeriksaan.
Bang Naga menilai, salah satu persoalan penting yang perlu diungkap adalah bagaimana data pribadi milik Rusmiati dan keluarganya diperoleh hingga kemudian digunakan sebagai alat bukti dalam perkara perdata.
Ia mengungkapkan, dalam persidangan sebelumnya terdapat keterangan saksi mengenai asal-usul data tersebut. Namun, menurut penuturannya, keterangan yang muncul dinilai tidak selaras dengan informasi lain yang diketahuinya.
Karena itu, ia meminta penyidik mengklarifikasi keterangan para saksi dan memeriksa pihak-pihak yang mengetahui proses perolehan dokumen tersebut, termasuk pihak yang disebut berkaitan dengan asal-usul data.
“Semua harus terungkap dengan memanggil pihak-pihak yang mengetahui asal-usul data tersebut,” demikian inti penjelasannya.
Bang Naga juga mempertanyakan penggunaan dokumen identitas milik pelapor, terutama KTP dan kartu keluarga, yang menurut keterangannya diduga berkaitan dengan pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
Ia menyatakan, pihak yang diwakilinya mempertanyakan dokumen tersebut karena, menurutnya, Rusmiati dan keluarga tidak pernah menghadiri ataupun menyetujui pembuatan akta yang dimaksud.
Meski demikian, kebenaran mengenai asal-usul dokumen, persetujuan para pihak, serta proses pembuatan AJB masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Selain penggunaan dokumen secara langsung di ruang sidang, Bang Naga menyoroti kemungkinan akses terhadap dokumen melalui sistem elektronik peradilan.
Menurutnya, dokumen yang diajukan sebagai alat bukti tidak hanya diperlihatkan dalam persidangan, tetapi juga disebut diunggah melalui sistem elektronik peradilan. Ia menilai, penyidik perlu menelusuri bagaimana dokumen tersebut diproses, siapa yang dapat mengaksesnya, serta sejauh mana penggunaannya dalam rangkaian perkara.
Ia turut menyinggung proses legalisasi dokumen sebelum diajukan sebagai alat bukti. Menurutnya, rangkaian tersebut perlu diperiksa untuk memastikan bagaimana data pribadi berpindah dari satu pihak ke pihak lainnya.
Bagi Bang Naga, pemeriksaan tidak cukup hanya berfokus pada keberadaan dokumen. Asal-usul, tujuan penggunaan, dasar kewenangan, serta pihak yang bertanggung jawab juga perlu ditelusuri agar persoalan menjadi terang.
Dalam keterangannya, Bang Naga menyinggung Pasal 67 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pasal 67 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap perolehan atau pengumpulan data pribadi milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek data pribadi. Sementara itu, ayat (3) mengatur penggunaan data pribadi milik orang lain secara sengaja dan melawan hukum.
Bang Naga juga menyinggung Pasal 15 ayat (1) huruf b UU PDP mengenai pengecualian hak tertentu untuk kepentingan proses penegakan hukum. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dipahami sesuai ruang lingkup dan persyaratan yang diatur dalam undang-undang.
Namun, penerapan ketentuan pidana terhadap perkara ini tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya penggunaan dokumen dalam persidangan. Penyidik perlu menilai waktu kejadian, unsur pasal yang relevan, dasar penggunaan data, serta bukti yang diperoleh.
Hal ini juga penting karena persidangan yang disebut Bang Naga berlangsung pada 2021, sedangkan UU PDP baru diundangkan pada 17 Oktober 2022. Karena itu, penerapan ketentuan hukum harus memperhatikan asas legalitas dan ketentuan mengenai waktu berlakunya peraturan.
Bang Naga turut menyinggung hak imunitas advokat berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebagaimana dimaknai melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia berpandangan, pelaksanaan tugas advokat untuk membela kepentingan klien harus tetap memperhatikan iktikad baik dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penggunaan data pribadi milik pihak lain semestinya memiliki dasar yang jelas, termasuk kewenangan atau persetujuan yang diperlukan sesuai konteks penggunaannya.
Dalam perkara ini, ia menduga terdapat persoalan mengenai iktikad baik dalam penggunaan data pribadi yang dipersoalkan oleh pihak pelapor. Akan tetapi, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tetap harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Bang Naga berharap Polres Kotabaru menangani laporan tersebut secara transparan, objektif, dan sesuai prosedur. Ia menyatakan, proses hukum perlu dilakukan secara cermat dengan memeriksa bukti, meminta keterangan saksi, serta menghadirkan ahli apabila diperlukan.
Ia juga mengakui belum mengetahui apakah dirinya akan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan. Menurutnya, langkah lanjutan sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mendalami perkara.
“Jangan sampai prosesnya terburu-buru. Semua harus berjalan sesuai prosedur dengan mencari bukti, fakta, dan menghadirkan saksi-saksi serta ahli yang diperlukan,” demikian penekanan Bang Naga dalam keterangannya.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai perkembangan resmi penanganan laporan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Polres Kotabaru. Tanggapan dari pihak yang dilaporkan dan pihak lain yang disebut dalam keterangan Bang Naga juga diperlukan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
Perkara ini masih harus ditempatkan dalam kerangka dugaan. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh melalui proses yang berlaku. (Red)
