Rocky Gerung di STPN, Tanah Bukan Sekadar Hak Milik, tetapi Ruang Kehidupan dan Keadilan

BACTYPOST
(Red)
0

Sleman - Akademisi dan filsuf Rocky Gerung mengajak mahasiswa Politeknik Pertanian STPN untuk memahami lahan secara keseluruhan, bukan hanya sebagai objek kepemilikan, tetapi juga sebagai ruang hidup yang memiliki nilai sosial, budaya, dan ekonomi.

Hal ini disampaikan oleh Rocky Gerung dalam Kuliah Umum Politeknik Pertanian STPN, Jumat (4/9/2026). Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 500 pemuda dan pemudi yang juga merupakan calon lulusan.

Dalam presentasinya, Rocky menjelaskan bahwa makna tanah dapat dilihat dari tiga perspektif, yaitu warisan turun-temurun, fungsi sosial, dan nilai ekonomi sebagai komoditas.

"Tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh individu, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Tanah dimiliki oleh tiga konsep, konsep warisan, abstrak karena kita tidak tahu sejak kapan kepemilikannya dimulai, konsep kedua penggunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai barang komoditas dengan nilai ekonomi," kata Rocky Gerung di hadapan para peserta.

Menurutnya, ketiga perspektif tersebut menunjukkan bahwa tanah memiliki makna yang berbeda bagi masing-masing pihak. Bagi masyarakat adat, tanah sangat erat kaitannya dengan kehidupan, nilai-nilai budaya, dan warisan leluhur. Sementara itu, negara memandang tanah dalam kerangka fungsi sosial yang diciptakan melalui peraturan dan hukum, sedangkan korporasi memandangnya sebagai komoditas yang memiliki nilai bisnis.

Perbedaan makna tersebut, lanjut Rocky, perlu dipahami oleh para kandidat pemilik lahan. Karena, konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan sengketa lahan, tetapi juga berkaitan dengan perbedaan pendapat mengenai hak, fungsi, dan tujuan kepemilikan lahan.

"Ini adalah konflik agraria, konflik makna, bukan konflik perebutan tanah. Tanah itu ada di sana juga, kita tidak bisa memperebutkan tanah itu sendiri, kita memperebutkan makna dari tanah itu," katanya.

Dalam kuliah umum yang juga dihadiri oleh Kantor Perwakilan dan Perdana Menteri Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, serta seluruh Kepala Kantor Regional BPN Provinsi dan jajarannya, Rocky juga menyoroti hubungan manusia dengan tanah dari perspektif filosofis.

Ia menegaskan bahwa keberadaan tanah jauh lebih tua daripada usia manusia dan negara. Oleh karena itu, orang perlu memikirkan kembali konsep kepemilikan tanah dan hubungan antara manusia dan ruang tempat mereka tinggal.

"Kami tidak pernah memiliki tanah, kami dimiliki oleh tanah. Usia terpanjang kami adalah 97 tahun, usia bumi adalah jutaan tahun. Itu berarti bahwa kami yang sependek itu memiliki sesuatu yang sepanjang itu, yang sungguh lucu," kata Rocky.

Ia menambahkan, tanah harus dipahami sebagai bagian dari kesinambungan kehidupan yang melampaui batas usia manusia.

"Jadi kita mulai dengan filosofi bahwa tanah bukanlah ruang dan bukan waktu, tetapi abadi. Kita tidak pernah tahu kapan tanah itu berakhir. Jadi sangat tidak masuk akal jika manusia mengelola tanah, tidak, kitalah yang dikelola oleh tanah," lanjutnya.

Menanggapi pemikiran Rocky Gerung, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menilai bahwa pemahaman tentang usia dan keberadaan tanah merupakan pelajaran penting, terutama bagi para pengambil keputusan di sektor pertanahan.

"Ada klausul yang sangat bagus yang perlu kita pelajari. Terutama kita yang berada dalam proses pengambilan keputusan. Tanah ini lebih tua daripada manusia dan negara ini," kata Menteri Nusron.

Menurutnya, pemahaman filosofis tersebut perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan pertanahan yang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia menegaskan bahwa kebijakan pertanahan pada akhirnya harus berorientasi pada terwujudnya keadilan dan kesejahteraan rakyat. Ini merupakan tantangan penting, terutama dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pohon Agraria (UUPA), yang pada tahun 2026 akan berusia 66 tahun.

"Keadilan dan Kemakmuran di Bidang Tanah. Pada akhirnya, kebijakan tanah hanya tentang bagaimana menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya adalah apakah Undang-Undang Pohon Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 masih mampu menciptakan keadilan dan apakah masih mampu menciptakan kemakmuran berbasis tanah di negara ini," kata Menteri Nusron.

Menteri Nusron mengakhiri pidatonya sekaligus membuka ruang diskusi dalam sesi kuliah umum di Politeknik Pertanian STPN.

Melalui kegiatan-kegiatan ini, para pemuda dan pemudi diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih luas tentang isu-isu agraria, tidak hanya dari aspek teknis dan administratif, tetapi juga dari perspektif sosial, hukum, ekonomi, dan filosofis, sebagai sumber daya dalam menciptakan pengelolaan lahan yang adil dan kemakmuran masyarakat.  (Red)

Posting Komentar

0 Komentar

Please Select Embedded Mode To show the Comment System.*

Blogger

3/related/default