BANJARBARU - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama dengan Kepala Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyerahkan sertifikat aset pemerintah daerah (Pemda) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (02/09/2026).
Beberapa sertifikat yang diajukan mencakup dua area Aset Properti Distrik (BMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel dengan luas 11.396 m² dan 829 area aset BMD distrik/kota dengan luas 998.343 m².
"Kantor Regional BPN Provinsi Kalsel bekerja secara sinergis dengan Pemerintah Daerah Kalsel untuk memastikan kepastian hukum atas tanah nasional, tanah pemerintah daerah, serta pemerintah provinsi dan distrik/daerah," kata Wamen Ossy di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel.
Sinergi tersebut telah membuahkan hasil berupa sertifikat yang juga diserahkan pada kesempatan ini, yaitu untuk satu bidang atas nama Bank Kalsel dengan luas 1.498 m² dan satu bidang atas nama PT Air Minum Intan Banjar Perseroda dengan luas 11.172 m².
Di hadapan Gubernur Kalsel, Muhidin, serta para bupati dan walikota Provinsi Kalsel dan anggota Kalsel Forkopimda yang hadir pada kesempatan ini.
Wamen Ossy lebih lanjut menjelaskan bahwa dengan dukungan dari berbagai pihak, pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kalsel telah mencapai 79% dengan total 17.346 bidang tanah, sedangkan sertifikasi tanah wakaf telah mencapai 95%.
"Kami berterima kasih kepada Gubernur beserta seluruh Forkopimda yang telah mendukung kegiatan BPN Provinsi Kalimantan Selatan," kata Wamen Ossy.
Langkah Kementerian ATR/BPN untuk mensertifikasi tanah nasional, aset pemerintah daerah, atau tanah masyarakat, diapresiasi oleh Kepala Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Dalam pertemuan ini, beliau juga menyatakan bahwa Komisi II akan terus hadir untuk memastikan program pemerintah Presiden Prabowo berjalan dengan baik, termasuk dalam legalisasi aset.
"Ini adalah simbol komitmen negara, khususnya Kementerian ATR/BPN yang merupakan mitra kerja kami, untuk tidak hanya terus melayani, tetapi juga memastikan bahwa aset-aset tersebut memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum," kata Kepala Komisi II DPR RI.
Dalam rangka memperkuat upaya pengamanan aset, Ketua Komisi II DPR RI meminta pemerintah daerah, khususnya bupati dan walikota, untuk memastikan pengelolaan aset dilakukan secara tertib. Aset yang telah terdaftar perlu diinventarisasi untuk mengetahui mana yang sudah bersertifikat dan mana yang belum.
Dengan cara itu, aset yang belum disertifikasi dapat langsung diproses ke Kantor Pertanahan.
"Bagi yang belum melapor, siapkan daftar, ukur, dan kami akan mengesahkannya," desaknya.
Dalam kegiatan ini, Wamen Ossy juga didampingi oleh Staf Ahli Reformasi Birokrasi, Deni Santo Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditgen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Tanah (PTPP), Asep Heri Sesditgen Sengketa Tanah dan Manajemen Konflik (PSKP), Sumarto dan Kepala BPN Kanwil Provinsi Kalsel, Budi Kristiyana beserta jajarannya.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh anggota Komisi II DPR Republik Indonesia, Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus dan Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Rahmadi Indra Tektona. (Red)
