KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru memberlakukan pembatasan waktu aktivitas bagi siswa dan anak usia sekolah di tempat umum. Kebijakan ini diterapkan sebagai tindakan pencegahan untuk menekan potensi kenakalan remaja dan tindakan kriminal sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi muda. Selasa, (15/09/2026).
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 400.1.4/12.39/SETDA/2026 yang dikeluarkan di Kotabaru pada bulan Juli 2026.
Dalam surat edaran tersebut, siswa SD/MI, SMP/MT, SMA/SMK/MA atau yang setara dan anak-anak usia sekolah dilarang berada di tempat umum atau melakukan aktivitas tanpa kepentingan yang sah mulai pukul 21.00 WITA hingga 04.00 WITA setiap hari.
Namun aturan tersebut tidak berlaku secara mutlak. Pemerintah memberikan sejumlah pengecualian untuk kegiatan yang memiliki alasan yang jelas dan dapat dimintai pertanggungjawaban.
Siswa masih diperbolehkan untuk beraktivitas selama jam-jam darurat, berpartisipasi dalam kegiatan keagamaan atau sosial dengan sepengetahuan orang tua atau wali, didampingi oleh orang tua atau wali, berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi, serta dalam kondisi lain yang diketahui oleh orang tua atau wali.
Penerapan kebijakan ini memprioritaskan pendekatan persuasif dan humanistik. Pemerintah tidak langsung mengambil tindakan represif terhadap mahasiswa yang terbukti melanggar.
Siswa yang melakukan pelanggaran pertama-tama akan meminta bimbingan dari pihak berwenang terkait yang melibatkan sekolah dan orang tua atau wali.
Tindakan represif baru diambil ketika pelanggaran terjadi berulang kali dan menimbulkan kecemasan di masyarakat.
Oleh karena itu, pengawasan kegiatan anak-anak bukan hanya tanggung jawab pihak berwenang. Pemerintah distrik juga mengundang sekolah, orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, pejabat kecamatan dan desa, RT/RW, dan pelaku usaha untuk bersama-sama melaksanakan pembangunan dan pengawasan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kotabaru diminta untuk mengkoordinasikan satuan pendidikan dasar, menengah, dan pendidikan khusus dalam mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut.
Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa kebijakan pembatasan kegiatan mahasiswa tetap memperhatikan keberlanjutan kegiatan ekonomi masyarakat.
Lembaga-lembaga daerah yang menangani perizinan dan pembangunan usaha diminta untuk aktif melaksanakan pembangunan dan pengawasan. Pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya sektor kewirausahaan di Kabupaten Kotabaru.
Dengan demikian, kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk membatasi pergerakan anak-anak di malam hari, tetapi juga untuk mengembangkan sistem pengawasan bersama agar siswa tetap berada di lingkungan yang aman dan terlindungi dari berbagai potensi gangguan.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap semua pihak dapat mendukung pelaksanaan kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan ketertiban umum, serta melindungi perkembangan dan keselamatan generasi muda di Kabupaten Kotabaru. (Red)
