Kotabaru – DPRD Kabupaten Kotabaru kembali menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-10 Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Senin (4/5/2026).
Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotabaru, Awaludin, bersama Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotabaru, Chairil Anwar. Turut hadir Asisten II Setda Kotabaru Bidang Perekonomian dan Pembangunan H. Murdianto, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Ketua Pengadilan Agama, jajaran TNI-Polri, kepala SKPD, staf ahli bupati, serta tamu undangan lainnya.
Agenda rapat mencakup pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), sekaligus penyampaian laporan hasil reses anggota DPRD tahap I tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, Asisten II H. Murdianto membacakan sambutan Bupati Kotabaru terkait pengajuan tiga Raperda yang akan dibahas bersama DPRD.
1. Raperda pertama mengatur tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Regulasi ini disiapkan sebagai upaya memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, transparan, dan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
2. Selanjutnya, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok diajukan guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat melalui pengaturan kawasan bebas asap rokok di fasilitas umum, layanan kesehatan, tempat pendidikan, dan ruang publik lainnya.
3. Sementara itu, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan aturan terbaru sekaligus memperkuat pelaksanaan demokrasi di tingkat desa.
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati Kotabaru berharap ketiga Raperda tersebut mendapat dukungan DPRD sehingga pembahasannya dapat berjalan lancar hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kami berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan baik sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujar H. Murdianto, membacakan sambutan bupati.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotabaru, Awaludin, menyampaikan laporan hasil pelaksanaan reses tahap I tahun 2026.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan reses merupakan bagian penting dari tugas anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung di daerah pemilihan masing-masing.
“Melalui reses, anggota DPRD dapat mengetahui secara langsung kebutuhan dan persoalan yang dihadapi masyarakat sehingga dapat menjadi bahan dalam penyusunan kebijakan daerah,” katanya.
Dari hasil reses tersebut, DPRD menerima berbagai usulan masyarakat, terutama terkait pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, pengelolaan lingkungan, penanganan sampah, hingga penguatan sektor ekonomi dan keagamaan.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan lancar hingga seluruh agenda selesai dilaksanakan. Selanjutnya, pembahasan ketiga Raperda akan dilakukan oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Kotabaru sesuai mekanisme yang berlaku. (Lana)
0 Komentar