KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-9 Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kotabaru, Kamis (30/4/2026) malam.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj. Suwanti dan dihadiri Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, kepala SKPD, serta insan pers.
Agenda utama rapat paripurna tersebut yakni penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kotabaru Tahun Anggaran 2025, sekaligus laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotabaru terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dalam sambutan Bupati Kotabaru yang disampaikan Wakil Bupati Syairi Mukhlis, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Kotabaru beserta seluruh fraksi yang telah menyetujui serta memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Kotabaru Tahun 2025.
Menurut Syairi Mukhlis, pembahasan LKPJ bersama DPRD merupakan bentuk sinergi dan mekanisme check and balance antara legislatif dan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotabaru, kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Kotabaru dan seluruh fraksi yang telah menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2025,” ujarnya.
Ia menegaskan, berbagai catatan strategis, kritik, saran, dan masukan yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi dan acuan dalam penyusunan program pembangunan daerah ke depan.
“Berbagai saran, masukan dan koreksi dalam rangka peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah kami terima dengan baik. Rekomendasi DPRD akan dipelajari dan menjadi acuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan tahun berjalan maupun tahun berikutnya,” katanya.
Syairi Mukhlis juga berharap sinergi dan kerja sama antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Kotabaru terus terjaga demi mewujudkan visi “Kotabaru Hebat”.
Sementara itu, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Kotabaru Tahun Anggaran 2025 dibacakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Awaludin.
Dalam rekomendasi tersebut, DPRD menyoroti sejumlah sektor strategis yang dinilai perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah.
Pada sektor sosial, ekonomi dan investasi, DPRD menilai indikator makro daerah menunjukkan tren positif, namun investasi mengalami penurunan hingga 29,43 persen sehingga berdampak terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan pendapatan masyarakat.
DPRD meminta pemerintah daerah memperkuat iklim investasi yang kondusif, memperkuat kolaborasi pemerintah dan dunia usaha, serta meningkatkan dukungan terhadap UMKM dan sektor pariwisata.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok serta melakukan pembaruan data penerima bantuan sosial agar penyaluran bantuan tepat sasaran.
Di sektor keuangan dan anggaran, DPRD menyoroti rendahnya serapan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik yang hanya mencapai sekitar 33 persen. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya perencanaan dan pelaksanaan program di sejumlah sektor.
DPRD juga menilai tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) menjadi indikator belum optimalnya penyerapan anggaran daerah.
“Efisiensi belanja harus ditingkatkan dan pengelolaan APBD harus benar-benar berpihak kepada rakyat dengan outcome nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegas Awaludin saat membacakan rekomendasi DPRD.
Selain itu, DPRD turut menyoroti menurunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), rendahnya efektivitas pengelolaan transfer ke daerah, serta perlunya inovasi dalam menggali sumber pendapatan daerah.
Pada sektor pemerintahan dan birokrasi, DPRD memberikan apresiasi atas berbagai penghargaan yang diraih Pemerintah Kabupaten Kotabaru sepanjang tahun 2025. Namun demikian, DPRD menilai transformasi birokrasi dan digitalisasi pemerintahan masih belum optimal.
Indikator digitalisasi pemerintahan dan penerapan sistem merit ASN dinilai masih rendah sehingga perlu dilakukan evaluasi dan percepatan reformasi birokrasi berbasis teknologi.
DPRD juga meminta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, transparansi pelayanan publik, serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Pada sektor infrastruktur dan lingkungan, DPRD menyoroti masih banyaknya jalan rusak, persoalan banjir, dan belum meratanya akses air bersih di sejumlah wilayah.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah daerah mempercepat pembangunan dermaga dan infrastruktur wilayah pesisir karena dinilai menjadi urat nadi aktivitas ekonomi masyarakat kepulauan.
Kondisi jembatan di Desa Tanjung Sungkai yang dinilai tidak layak juga menjadi perhatian DPRD karena menghambat aktivitas nelayan dan produktivitas sektor perikanan.
“Wilayah pesisir merupakan kawasan strategis sehingga pembangunan infrastruktur harus diprioritaskan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Di sektor pendidikan dan kesehatan, DPRD mengapresiasi capaian positif pembangunan pendidikan dan kesehatan selama 2024-2025. Namun DPRD menilai pemerataan layanan kesehatan masih belum optimal dan distribusi tenaga medis belum seimbang.
DPRD juga meminta peningkatan kualitas pendidikan, percepatan digitalisasi pendidikan, serta perhatian lebih terhadap guru dan sekolah swasta.
Sementara pada sektor digitalisasi dan reformasi birokrasi, DPRD menilai indeks digitalisasi daerah masih rendah dan belum memberikan dampak signifikan terhadap kualitas pelayanan publik.
Dinas Komunikasi dan Informatika disebut belum maksimal dalam mendorong percepatan transformasi digital di daerah.
Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah segera menyusun strategi digitalisasi yang terintegrasi untuk meningkatkan efisiensi birokrasi, transparansi, dan kualitas pelayanan publik berbasis teknologi.
Selain penyampaian rekomendasi LKPJ, rapat paripurna juga diisi dengan laporan Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru terkait perubahan Propemperda Tahun 2026.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa terdapat usulan penambahan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Perubahan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru menilai perubahan regulasi tersebut penting untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Kotabaru.
Rapat paripurna berlangsung dengan lancar dan penuh suasana sinergitas antara legislatif dan eksekutif. DPRD berharap seluruh rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti secara serius oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru demi mewujudkan pembangunan daerah yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan.
0 Komentar