NEWS

Menteri Nusron Serahkan Persub RTRW Sulawesi Utara, Tegaskan RTRW Provinsi Jadi Acuan Kabupaten/Kota

KTBTODAK.BLOGSPOT.COM
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan Surat Persetujuan Substansi (Persub) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025–2044 kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, Kamis (19/02/2025), di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa RTRW Provinsi harus menjadi acuan utama dalam penyusunan RTRW Kabupaten/Kota guna mencegah terjadinya tumpang tindih serta penyimpangan pemanfaatan lahan.

“Saya minta Pak Gubernur mengontrol bupati dan wali kota. Pertama, yang belum menyusun RTRW agar segera menyusun. Kedua, penyusunannya harus selaras, hanya berbeda pada skala peta. Ketiga, masukkan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen. Alhamdulillah, di Sulawesi Utara sudah mencapai 91,14 persen, tinggal diturunkan ke kabupaten/kota. Jangan sampai turun,” ujar Menteri Nusron.

Penyertaan LP2B dalam RTRW sejalan dengan arahan Presiden terkait perlindungan lahan sawah yang harus dipertahankan secara permanen dan tidak boleh dialihfungsikan. Ketentuannya, paling sedikit 87 persen lahan harus dipetakan sebagai LP2B.

Di Provinsi Sulawesi Utara, dari total 15 kabupaten/kota, baru tiga daerah yang telah memiliki RTRW. Artinya, masih terdapat 12 kabupaten/kota yang perlu segera menyusun dan menyesuaikan dokumen tata ruangnya.

“Semoga pertemuan ini bukan yang terakhir karena kita masih harus menindaklanjuti RTRW Kabupaten/Kota. Bicara RTRW berarti kita bicara masa depan,” tutur Menteri Nusron.

Ia menjelaskan, perbedaan antara RTRW Provinsi dan RTRW Kabupaten/Kota terletak pada skala peta yang digunakan. Pada tingkat provinsi, peta berskala 1:250.000. Sementara itu, RTRW Kabupaten menggunakan skala 1:50.000 dan RTRW Kota 1:25.000. Adapun rencana yang lebih detail dituangkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada tingkat kecamatan dengan skala 1:5.000.

Usai menerima Persub RTRW Sulawesi Utara Tahun 2025–2044, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan rasa syukur atas terbitnya dokumen yang telah dipersiapkan sejak 2019 tersebut. Persub selanjutnya akan ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

“Harapan pemerintah, DPR, dan masyarakat Sulawesi Utara benar-benar bertumpu pada RTRW ini. Dengan RTRW yang sudah resmi dan tidak berubah-ubah, investor akan semakin yakin untuk masuk. Hari ini kita resmi memiliki RTRW baru, dan ini menjadi dasar pembangunan Sulawesi Utara ke depan,” ujar Yulius Selvanus.(Lana)KTBTODAK.BLOGSPOT.COM

Posting Komentar

0 Komentar