NEWS

Sertipikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus Penggantinya dengan Mudah


Jakarta – Kehilangan sertipikat tanah memang bisa membuat pemiliknya khawatir. Pasalnya, dokumen tersebut merupakan bukti sah kepemilikan hak atas tanah yang memiliki nilai hukum penting. Namun, masyarakat tidak perlu panik karena sertipikat yang hilang dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme resmi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah tetap dapat mengajukan penerbitan sertipikat pengganti dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.

" Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas," ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat. Surat keterangan kehilangan tersebut menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan penerbitan sertipikat pengganti.

Selain itu, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen lain yang berkaitan dengan tanah apabila masih tersedia.

Setelah seluruh persyaratan lengkap, permohonan diajukan ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkannya dengan buku tanah yang tersimpan dalam arsip negara.

"Setelah persyaratan lengkap, permohonan kemudian diajukan ke Kantor Pertanahan atau BPN sesuai lokasi tanah berada. Petugas akan melakukan pemeriksaan data dan mencocokkan dengan buku tanah yang tersimpan di arsip negara," jelas Shamy Ardian.

Dalam prosesnya, ATR/BPN juga akan melakukan pengumuman kehilangan melalui media atau papan pengumuman resmi dalam jangka waktu tertentu. Tahapan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan maupun sengketa atas tanah yang dimaksud.

Apabila seluruh proses berjalan lancar dan tidak ditemukan permasalahan hukum, ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum sama dengan sertipikat sebelumnya. Sementara itu, sertipikat yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku.

Kehadiran layanan ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap hak kepemilikan masyarakat. Karena itu, masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah diimbau segera mengurusnya sesuai prosedur resmi guna mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai langkah pencegahan, ATR/BPN juga mendorong masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik. Melalui sistem digital yang terintegrasi, data pertanahan dapat tersimpan lebih aman sehingga risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik dapat diminimalkan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan," tutup Shamy Ardian.

Posting Komentar

0 Komentar