NEWS

Warga Kabupaten Tangerang Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah Tanpa Calo

Kabupaten Tangerang — Mengurus sertipikat tanah secara mandiri kini semakin diminati masyarakat. Selain lebih hemat biaya, pelayanan di Kantor Pertanahan juga dinilai semakin transparan dan mudah dipahami sehingga warga tidak lagi bergantung pada jasa perantara atau calo.

Hal itu dirasakan Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang, yang sebelumnya sempat menggunakan jasa kuasa untuk mengurus perbaikan nama pada sertipikat tanah miliknya. Namun proses yang dijalani tidak kunjung selesai hingga akhirnya ia memutuskan datang langsung ke Kantor Pertanahan.

“Sudah lama prosesnya tidak selesai. Setelah saya datang sendiri ke kantor pertanahan, ternyata persyaratannya cukup jelas, hanya melengkapi dokumen seperti KTP dan KK lalu mengikuti prosedur di loket pelayanan,” ujar Zakia.

Ia mengaku sempat membayangkan proses administrasi pertanahan akan rumit dan berbelit. Namun setelah mendapatkan pelayanan langsung, kekhawatiran tersebut justru berubah menjadi rasa tenang karena petugas dinilai aktif membantu dan memberikan penjelasan secara rinci.

“Saya kira harus bolak-balik dan bingung mencari alurnya sendiri. Ternyata sejak awal sudah diarahkan petugas dan prosesnya tidak serumit yang saya bayangkan,” katanya.

Menurut Zakia, pelayanan yang komunikatif membuat masyarakat lebih mudah memahami tahapan pengurusan dokumen pertanahan tanpa harus menggunakan bantuan pihak lain.

Pengalaman serupa juga dialami Febri (37), warga yang tengah mengurus peningkatan status sertipikat rumahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM).

Febri memilih mengurus sendiri karena merasa proses pelayanan kini sudah cukup terbuka dan mudah diakses masyarakat. Selain itu, ia juga ingin menghindari biaya tambahan yang biasanya muncul jika menggunakan jasa perantara.

“Karena ini aset milik sendiri, saya merasa lebih aman mengurus langsung. Penjelasan mengenai prosedur dan pembayarannya juga jelas, jadi lebih nyaman,” tuturnya.

Kementerian ATR/BPN terus mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri guna menghindari praktik percaloan sekaligus meningkatkan transparansi pelayanan publik.

Sebagai upaya memberikan kemudahan akses layanan, Kementerian ATR/BPN juga menghadirkan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang dibuka setiap Sabtu dan Minggu. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.

Melalui berbagai inovasi tersebut, pemerintah berharap masyarakat semakin percaya diri mengurus dokumen pertanahan sendiri secara aman, cepat, dan tanpa perantara.

Posting Komentar

0 Komentar