NEWS

Urus Roya Kini Super Cepat, Warga Semarang Akui Hanya Lima Menit di Kantah

Kabupaten Semarang – Peningkatan kualitas layanan pertanahan kini mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Di Kabupaten Semarang, layanan penghapusan hak tanggungan atau roya bahkan dapat diselesaikan hanya dalam hitungan menit.

Suparmi (61), warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, mengaku terkesan saat pertama kali mengurus sendiri dokumen pertanahannya di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Melalui program Roya Layanan Lima Menit (RALALI), proses pelayanan yang ia jalani berlangsung sangat cepat dan mudah.

“Saya datang sekitar pukul sembilan pagi, proses di loket hanya sekitar lima menit saja, dan penghapusan hak tanggungannya sangat cepat,” ujar Suparmi usai menyelesaikan pengajuan berkas permohonan roya.

Sebelum mengurus roya, Suparmi terlebih dahulu datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang untuk mencari informasi mengenai persyaratan penghapusan hak tanggungan atas sertipikat tanah miliknya. Setelah seluruh dokumen lengkap, ia kembali datang untuk menyerahkan berkas dan memproses permohonannya.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, saya hanya membayar Surat Perintah Setor (SPS), lalu berkas langsung diproses dengan sangat cepat,” ungkapnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang, Wahyu Setyoko, menjelaskan bahwa program RALALI merupakan inovasi layanan pertanahan di Provinsi Jawa Tengah yang dihadirkan untuk mempercepat proses administrasi roya.

Menurutnya, melalui layanan tersebut, waktu pelayanan di loket bagi setiap pemohon hanya berkisar tiga hingga lima menit.

Sebagai bentuk pelayanan yang berpihak kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang juga menyediakan jalur khusus berkarpet merah bagi pemohon tanpa kuasa. Melalui loket khusus itu, masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih cepat, nyaman, dan transparan.

“Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Semarang, jangan ragu untuk datang langsung dan mengurus sendiri layanan pertanahannya di Kantah,” pungkas Wahyu Setyoko.

Posting Komentar

0 Komentar