NEWS

Sekjen ATR/BPN, Arsip Pertanahan Elektronik Jadi Keniscayaan di Era Digital

Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa peralihan arsip pertanahan ke bentuk elektronik merupakan sebuah keniscayaan di tengah tuntutan transformasi digital saat ini.

Hal tersebut disampaikan dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel” yang digelar secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Rabu (06/05/2026).

“Keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan, serta kebutuhan akses yang cepat dan efisien menjadikan peralihan menuju arsip elektronik sebagai sebuah keniscayaan yang memang harus kita kelola dengan baik,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Ia menjelaskan, arsip memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, arsip bukan sekadar dokumen lama, melainkan alat bukti yang menjadi dasar pengambilan keputusan, penyelesaian masalah, hingga mendukung transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

“Karena arsip ini bukan sekadar dokumen lama, tetapi di negara ini arsip akan menjadi alat bukti untuk mengambil keputusan, penyelesaian masalah, dan juga mendukung transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan,” jelasnya.

Dalam praktik tata kelola pemerintahan, lanjut Dalu Agung Darmawan, arsip juga menjadi rujukan utama dalam penyusunan kebijakan.

“Baik dalam pengambilan keputusan maupun penyusunan kebijakan, pasti melihat arsip-arsip lama dan peraturan-peraturan sebelumnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa transformasi digital di bidang kearsipan turut menghadirkan tantangan, khususnya terkait keabsahan dan kekuatan pembuktian arsip elektronik dalam proses hukum.

“Oleh karena itu, pengelolaan arsip elektronik harus dilakukan secara cermat, memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya, dan dapat digunakan sebagai alat pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, menegaskan pentingnya penguatan kompetensi dalam pengelolaan arsip digital.

“Kalau kita betul-betul mengelola arsip dengan baik, maka akan ada kepastian hukum yang jelas sebagai bukti, ada transparansi, dan bukti bahwa kita telah melaksanakan tugas-tugas itu dengan baik,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja terbaik, baik dari pusat maupun daerah, sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi. Selain itu, dilakukan penyerahan arsip statis kepada ANRI sebagai upaya pelestarian memori kolektif bangsa.

Arsip tersebut dinilai memiliki nilai guna tinggi sebagai referensi sejarah dan penguatan tata kelola pemerintahan berbasis data.

“Ini menjadi bukti komitmen kementerian dalam menjaga warisan informasi bangsa. ANRI akan terus melestarikan dan menyimpan arsip tersebut sebagai memori kolektif,” kata Mego Pinandito.

Webinar ini dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN dan ANRI, para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta seluruh jajaran pengelola kearsipan di Indonesia, baik secara luring maupun daring.

Posting Komentar

0 Komentar