NEWS

Menteri Nusron: Pemerintah Prioritaskan Perlindungan Hak Tanah Ulayat Masyarakat Adat

Surakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap hak tanah ulayat masyarakat adat di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat menjadi pembicara dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) di Universitas Negeri Surakarta, Jumat (08/05/2026), bersama Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono.

“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ ada tanah ulayat, diulayatkan dulu atau disertipikasi sebagai tanah ulayat, baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” ujar Menteri Nusron.

Ia menjelaskan, bagi Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di atas tanah ulayat, pemegang HGU harus memiliki hubungan kemitraan dengan pemegang hak adat.

“Pemegang HGU itu statusnya kontrak sama pemegang hak adat. Dan hak ulayat ini tidak bisa dijual sehingga tanahnya benar-benar terjaga,” tuturnya saat sesi tanya jawab bersama mahasiswa.

Dalam kegiatan yang diikuti ratusan mahasiswa tersebut, Menteri Nusron juga mengungkapkan sejumlah tantangan dalam pelaksanaan pengakuan hak ulayat di Indonesia. Salah satunya adalah persoalan batas wilayah adat yang belum jelas, serta kelembagaan adat di sejumlah daerah yang dinilai belum lengkap dan belum solid.

Ia mencontohkan, dalam beberapa kasus terdapat kepala suku yang menjual tanah, sementara kelompok adat lainnya justru saling mengklaim kepemilikan wilayah tersebut. Kondisi ini dinilai menjadi tantangan besar dalam menjaga keberlangsungan hak adat.

“Ini masalahnya, bagaimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut supaya benar-benar kompak dan tidak saling mengklaim. Karena itu, ini menjadi PR dan tugas kita bersama,” ujar Menteri Nusron.

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN saat ini terus menjalankan proses pengakuan hak ulayat, khususnya di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, hingga Papua. Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tanah adat, pemerintah juga telah menerbitkan sertipikat hak ulayat di sejumlah daerah tersebut.

“Sehingga siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertipikat hak ulayatnya. Siapa pun yang ingin masuk harus bekerja sama dengan pemegang hak adat tersebut,” terang Menteri Nusron.

Posting Komentar

0 Komentar